Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Narkoba tidak lagi mengenal batas usia. Orang tua, muda, remaja bahkan anak – anak ada yang menjadi penyalahguna dan pengedar gelap Narkoba. Diperkirakan 1,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia adalah pengguna Narkoba. Peredaran gelap Narkoba di Indonesia pun tidak kalah mengkhawatirkan. Narkoba tidak hanya beredar di kota – kota besar di Indonesia, tetapi juga sudah merambah sampai ke pelosok desa.
[Saya ingin berbagi dengan rekan-rekan yang mungkin penasaran dengan gerakan legalisasi ganja di Indonesia - yang kerap disuarakan akhir-akhir ini, agar dapat pemahaman yang tidak setengah-setengah]. Inilah pelopornya, Lingkar Ganja Nusantara atau LGN: I. Sejarah Kami lahir dari Grup Dukung Legalisasi Ganja (DLG) di Facebook pada tahun 2008. Kami mengangkat isu pohon ganja dalam kaitannya dengan aspek sosial, budaya, hukum, medis, industri, agama dan lain-lainnya. Tahun 2011, anggota DLG mencapai 42.000 dan kemudian grup ini ditutup oleh pihak yang tidak kami ketahui. Mei 2010, kami melakukan aksi damai dengan membagikan selebaran yang berisi informasi objektif terkait pohon ganja di sekitar Bundaran HI, Jakarta. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Global Marijuana March yang diperingati setiap hari sabtu pertama di bulan mei. Momen ini kami manfaatkan untuk membentuk sebuah organisasi yang mewadahi isu tersebut; yang kemudian dikenal dengan nama Lingkar Ganja Nusantara (LGN).