Selasa, 08 April 2014

Mengaku Wartawan, ES Edarkan Ganja

NURYAMAN/"PRLM"

Lgnpancoran.tk - MAJALENGKA, (PRLM).- Duda anak satu berinisial ES (41) yang mengaku sebagai wartawan koran mingguan WIP Bandung, sudah hampir sepekan mendekam di ruang tanahan Kepolisian Resor Majalengka. Warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu tertangkap tangan petugas sedang membawa ganja untuk diedarkan di wilayah Majalengka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Susilo, saat menggelar perkara tersebut di Mapolres Majalengka, Kamis (3/4/2014), menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat lebih kurang 103 gram. Ganja kering sebanyak itu terbagi dalam dua puluh bungkusan paket sedang, dan sebungkus paket besar.
Selain itu, dari tangan tersangka petugas juga menyita dua buah hekter, segulung lakban, dan sebuah penggaris logam, serta sebuah hand phon, yang diduga perlengkapan pendukung untuk mengedarkan ganja tersebut. "Tersangka beserta barang buktinya ini, berhasil kami tangkap dan kami amankan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sore sekitar pukul 17.30, sepekan yang lalu. Ia kami tangkap di dekat kali pinggir jalan raya di Kecamatan Kadipaten," ujar Susilo, seraya menambahkan, saat itu tersangka dicegat pihaknya ketika tersangka sedang mengendari sepada motor datang dari arah Sumedang.
Menurut pengakuan ES, ganja sebanyak itu baru diperoleh dari orang selewat tak dikenal yang bertemu dengannya di sekitar Tolengas, daerah perbatasan Kabupaten Sumedang dengan Majalengka. "Saya bertemu dengan orang yang menitipkan ganja ini, mengikuti petunjuk teman saya yang sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba di LP Cirebon. Atas petunjuk teman saya di LP itu, ganja ini tadinya mau saya antarkan kepada seseorang yang juga belum saya kenali di Kecamatan Maja, Majalengka, tetapi tidak jadi karena sayanya keburu tertangkap polisi," tutur ES, sera mengaku baru satu kali itu, saja dirinya terjerat dalam peredaran narkoba.
Susilo lebih lanjut menjelaskan, penangkapan disertai penggeledahan terhadap oknum wartawan itu, diawali dulu langkah penyelidikan. Penyelidikan disusul penyergapan terhadap tersangka, menurut Susilo berawal dari informasi masyarakat bahwa oknum wartawan ini dicurigai merangkap sebagai pengedar ganja," tutur Susilo, sera menunjuk ke arah tersangka yang sedang berada di ruang kerjanya.
Susilo diakui juga tersangka ES, menyebutkan, sebelumnya ES juga menyandang status residivis dari dua kali kasus pencurian. "Beberapa tahun lalu, tersangka ini pernah melalukan pencurian dengan pemberatan dan divonis hukuman penjara selama 11 bulan. Kemudian mencuri hewan dan dihukum penjara lagi selama empat bulan," kata Susilo, dibenarkan tersangka ES.
Saat ditanya wartawan, ES mengaku sejak setahun terakhir dirinya bergabung menjadi wartawan di koran WIP Bandung. Bahkan, ia mengaku selama setahun, sudah ada tiga judul berita hasil liputannya dimuat di koran tersebut.
Terkait dengan itu, Kasat Narkoba Susilo, menyatakan pihaknya akan segera menghubungi dan mengonfirmasi status wartawan bersangkutan kepada unsur pimpinan koran tersebut. "Apakah betul, tersangka ini wartawan dari media itu atau hanya mengaku-ngaku wartawan," kata Susilo, seraya menyebutkan menyangkut kasus narkobanya itu, pihaknya sementara ini telah menjerat tersangka ES dengan pasal 114, 111, dan 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar