Lingkar Ganja Nusantara

Keluarkan Ganja Dari Golongan Narkotika !!

Lingkar Ganja Nusantara

Buku Hikayat Pohon Ganja

Lingkar Ganja Nusantara

Rumah Hijau Lingkar Ganja Nusantara

Lingkar Ganja Nusantara

Ganja Bukan Narkoba Tetapi Ganja Adalah Tanaman Yang Penuh Etika

Lingkar Ganja Nusantara

Sejuta Manfaat Ganja

Rabu, 09 April 2014

Colorado dapat $2 juta/bulan dari Ganja

ganja

Negara bagian Colorado, Amerika Serikat, tempat pertama di dunia yang melegalkan penjualan ganja untuk keperluan rekreasi, mendapat pemasukan US$2 juta (Rp22,7 miliar) dari pajak ganja sepanjang bulan Januari.
Pada bulan pertama Kliklegalisasi ganja itu, transaksi mencapai US$14 juta dan pendapatan pajak akan digunakan untuk membangun sekolah, seperti dilaporkan wartawan BBC Alastair Leithead.

Kenyataan itu sesuai dengan argumen yang diutarakan oleh aktivis proganja di Colorado adalah "Legalkan ganja dan dolar pajak akan mengalir."
Jika angka tersebut bisa dijadikan acuan, maka negara bagian Colorado diprediksi akan mendapat Kliksurplus pajakdari industri tersebut.
Komitmen pemerintah negara bagian adalah mengalokasikan US$40 juta pertama dari pemasukan pajak ganja untuk infrastruktur pendidikan.
Namun masih ada perdebatan mengenai bagaimana uang pajak mariyuana akan digunakan sesudah batas US$40 juta tersebut terlampaui.
Beberapa pihak menginginkan pendanaan kampanye antiganja untuk anak-anak muda serta program pendidikan untuk mencegah orang mengemudi saat sedang menghisap ganja.
Selain Colorado, negara bagian KlikWashington di Pantai Barat AS juga mengizinkan penjualan mariyuana meski pemerintah federal masih menganggap ganja ilegal.

Dokter Makin Ragu Ganja Bisa Jadi Obat Yang Aman



Lgnpancoran.tk , Jakarta Setelah beberapa waktu sempat ada penelitian tentang manfaat ganja bagi penderita radang sendi (Artritis reumatoid), kini peneliti lain bersikeras menganggap bahwa ganja sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan.
Seperti dikutip laman Everydayhealth, Jumat (7/3/2014) sejumlah ahli kini menyatakan tidak menyarankan penggunaan ganja bagi penderita nyeri artritis karena penelitian sebelumnya kurang terbukti kuat.
Seperti disimpulkan oleh penulis studi Mary-Ann Fitzcharles, MD dan rekan, dalamkajian studi pengobatan ganja yang diterbitkan dalam Arthritis Care & Research. Peneliti juga menyebutkan tentang manfaat ganja yang belum bisa dibenarkan secara medis karena kurangnya data, ketersediaan terapi dan potensi bahaya seperti kecanduan.
Sebelumnya, satu studi menemukan bahwa 80 persen pengguna ganja medis di klinik pengobatan sendi di AS menggunakan ganja untuk mengobati nyeri myofascial, nyeri yang memengaruhi otot dan jaringan. Begitu pula di Kanada, sekitar 65 persen mengatakan tenaga medis menggunakan ganja sebagai obat untuk arthritis parah.
Hal inilah yang membuat pro dan kontra antara para ahli Arthritis dan pasien. Seorang rheumatologist (dokter ahli rematik) di Washington, DC, Amerika Serikat Mahsa Tehrani, MD, pun menegaskan bahwa ia tidak merekomendasikan ganja untuk pengobatan karena kurangnya bukti dan risiko efek samping yang bisa mengganggu mental dan jantung.
"Mengingat efek sampingnya bisa memengaruhi kejiwaan serta masalah jantung, rekomendasi konsumsi ganja untuk pasien masih dipertanyakan," kata Dr Tehrani.
Hal yang sama juga kembali disampaikan oleh Dr Fitzcharles. Ia menggarisbawahi risiko terkait dengan ganja medis termasuk kecanduan, gangguan pernapasan, masalah memori dan gangguan fungsi kognitif dan psikomotor (masalah otot atau gerakan yang berhubungan dengan keadaan emosi Anda). Para peneliti juga menyoroti kurangnya data jangka pendek dan panjang yang mendukung penggunaan ganja medis antara pasien dengan kondisi rematik.

Sumber : Liputan6.com

Selasa, 08 April 2014

Mengaku Wartawan, ES Edarkan Ganja

NURYAMAN/"PRLM"

Lgnpancoran.tk - MAJALENGKA, (PRLM).- Duda anak satu berinisial ES (41) yang mengaku sebagai wartawan koran mingguan WIP Bandung, sudah hampir sepekan mendekam di ruang tanahan Kepolisian Resor Majalengka. Warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu tertangkap tangan petugas sedang membawa ganja untuk diedarkan di wilayah Majalengka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Susilo, saat menggelar perkara tersebut di Mapolres Majalengka, Kamis (3/4/2014), menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat lebih kurang 103 gram. Ganja kering sebanyak itu terbagi dalam dua puluh bungkusan paket sedang, dan sebungkus paket besar.
Selain itu, dari tangan tersangka petugas juga menyita dua buah hekter, segulung lakban, dan sebuah penggaris logam, serta sebuah hand phon, yang diduga perlengkapan pendukung untuk mengedarkan ganja tersebut. "Tersangka beserta barang buktinya ini, berhasil kami tangkap dan kami amankan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sore sekitar pukul 17.30, sepekan yang lalu. Ia kami tangkap di dekat kali pinggir jalan raya di Kecamatan Kadipaten," ujar Susilo, seraya menambahkan, saat itu tersangka dicegat pihaknya ketika tersangka sedang mengendari sepada motor datang dari arah Sumedang.
Menurut pengakuan ES, ganja sebanyak itu baru diperoleh dari orang selewat tak dikenal yang bertemu dengannya di sekitar Tolengas, daerah perbatasan Kabupaten Sumedang dengan Majalengka. "Saya bertemu dengan orang yang menitipkan ganja ini, mengikuti petunjuk teman saya yang sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba di LP Cirebon. Atas petunjuk teman saya di LP itu, ganja ini tadinya mau saya antarkan kepada seseorang yang juga belum saya kenali di Kecamatan Maja, Majalengka, tetapi tidak jadi karena sayanya keburu tertangkap polisi," tutur ES, sera mengaku baru satu kali itu, saja dirinya terjerat dalam peredaran narkoba.
Susilo lebih lanjut menjelaskan, penangkapan disertai penggeledahan terhadap oknum wartawan itu, diawali dulu langkah penyelidikan. Penyelidikan disusul penyergapan terhadap tersangka, menurut Susilo berawal dari informasi masyarakat bahwa oknum wartawan ini dicurigai merangkap sebagai pengedar ganja," tutur Susilo, sera menunjuk ke arah tersangka yang sedang berada di ruang kerjanya.
Susilo diakui juga tersangka ES, menyebutkan, sebelumnya ES juga menyandang status residivis dari dua kali kasus pencurian. "Beberapa tahun lalu, tersangka ini pernah melalukan pencurian dengan pemberatan dan divonis hukuman penjara selama 11 bulan. Kemudian mencuri hewan dan dihukum penjara lagi selama empat bulan," kata Susilo, dibenarkan tersangka ES.
Saat ditanya wartawan, ES mengaku sejak setahun terakhir dirinya bergabung menjadi wartawan di koran WIP Bandung. Bahkan, ia mengaku selama setahun, sudah ada tiga judul berita hasil liputannya dimuat di koran tersebut.
Terkait dengan itu, Kasat Narkoba Susilo, menyatakan pihaknya akan segera menghubungi dan mengonfirmasi status wartawan bersangkutan kepada unsur pimpinan koran tersebut. "Apakah betul, tersangka ini wartawan dari media itu atau hanya mengaku-ngaku wartawan," kata Susilo, seraya menyebutkan menyangkut kasus narkobanya itu, pihaknya sementara ini telah menjerat tersangka ES dengan pasal 114, 111, dan 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun.