Matatelinga - Washington, Hasil survei serupa tahun 1969 hanya 12 persen warga AS yang setuju dengan legalisasi ganja. Dengan demikian ada perubahan persepsi masyarakat di negeri Paman Sam itu terkait ganja atau mariyuana. Survei terbaru yang dilakukan Gallup menunjukkan 58 persen atau mayoritas warga Amerika Serikat menyetujui legalisasi ganja.
Hingga saat ini, hukum federal AS masih mengharamkan ganja. Namun 2 negara bagian di AS, Colorado dan Washington, telah melegalkan ganja untuk tujuan rekreasional. Sementara untuk tujuan medis semisal meringankan rasa sakit, sudah ada 21 negara bagian di AS yang melegalkan penggunaan ganja dengan resep dokter.
Ganja di Washington dan Colorado dijual legal seharga US$8-15 per gram.
Sementara itu salah satu negara Amerika Latin, Uruguay, bahkan telah melegalisasi ganja. Ini merupakan keputusan yang radikal karena berdasarkan kebijakan tersebut, warga boleh menjual ganja bahkan menanam sendiri di rumah mereka maksimal 6 pohon.
Uruguay kini benar-benar menguasai, mengatur, sekaligus melegalkan ganja. Ganja dipajak dengan amat murah, seharga US$1 per gram atau sekitar Rp10 ribu. Pajak dari ganja itu selanjutnya masuk ke kas negara. Dengan demikian bandar-bandar narkoba yang bergerak di pasar gelap tersingkir sendiri. Aparat keamanan juga tak harus menghabiskan banyak biaya dan energi untuk memerangi ganja.
Hingga saat ini, hukum federal AS masih mengharamkan ganja. Namun 2 negara bagian di AS, Colorado dan Washington, telah melegalkan ganja untuk tujuan rekreasional. Sementara untuk tujuan medis semisal meringankan rasa sakit, sudah ada 21 negara bagian di AS yang melegalkan penggunaan ganja dengan resep dokter.
Ganja di Washington dan Colorado dijual legal seharga US$8-15 per gram.
Sementara itu salah satu negara Amerika Latin, Uruguay, bahkan telah melegalisasi ganja. Ini merupakan keputusan yang radikal karena berdasarkan kebijakan tersebut, warga boleh menjual ganja bahkan menanam sendiri di rumah mereka maksimal 6 pohon.
Uruguay kini benar-benar menguasai, mengatur, sekaligus melegalkan ganja. Ganja dipajak dengan amat murah, seharga US$1 per gram atau sekitar Rp10 ribu. Pajak dari ganja itu selanjutnya masuk ke kas negara. Dengan demikian bandar-bandar narkoba yang bergerak di pasar gelap tersingkir sendiri. Aparat keamanan juga tak harus menghabiskan banyak biaya dan energi untuk memerangi ganja.
0 komentar:
Posting Komentar