Sabtu, 08 Maret 2014

Pengguna Ganja Bukan Kriminal


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) melakukan aksi damai di depan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat, (8/2/2013), untuk mengampanyekan program dekriminalisasi pengguna ganja.
Di depan gedung, tempat Raffi Ahmad ditahan itu, mereka berdemo sembari merentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan "Pengguna Ganja Bukan Kriminal".

Dhira Narayana, ketua LNG mengatakan menggunakan ganja itu bukan kriminal. "Pendekatan yang harus dilakukan pemerintah adalah pendekatan kesehatan, bukan kriminalisasi. Kalau masyarakat menyalahgunakan ganja dan memerlukan bantuan, pemerintah harusnya wajib menolong mereka. Bukan memenjarakan mereka," ucapnya, Jumat, (8/2/2012), di kantor BNN.
Menurutnya, pengguna ganja tidak perlu dipenjara. "Kalau ada masyarakat yang menggunakan ganja dan hidup sehat, berikanlah hak untuk mereka hidup bernegara dan mendapatkan rasa aman," ucapnya.
Dhira kemudian menambahkan bahwa posisi ganja sudah menjadi kambing hitam. Padahal, lanjutnya, ganja tidak lebih berbahaya dari nikotin dan kafein.
Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, yang menemui mereka di kantornya, mengatakan bahwa dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sudah diatur bahwa pengguna ganja bukan lagi kriminal.
"Pengguna ganja wajib menjalani rehab medis dan sosial. Penyalahguna narkotika sekarang diperlakukan secara humanis, tidak lagi dipenjarakan. Namun, direbah medis dan sosial," tegasnya.
Namun, lanjut Sumirat, berdasarkan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, jika seseorang yang telah menguasai atau memiliki ganja secara tidak sah, dikenakan hukuman 4 sampai 12 tahun.
"Jadi, kita harus membedakan. Bisa saja menguasai dan memiliki kemudian mengedarkan," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar