Sabtu, 08 Maret 2014

PBB : Legalisasi Ganja Menimbulkan Bahaya Besar


International Narcotics Control Board (INCB) mengatakan perubahan undang-undang ganja di Uruguay dan Amerika Serikat merupakan 'bahaya yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat. Para aktivis yang berkampanye untuk reformasi UU narkotika membalas dengan mengatakan bahwa komentar INCB adalah picik dan berpikiran sempit.
INCB adalah badan pengawasan yang bersifat independen dan quasi- judicial mengenai pengawasan obat - obatan internasional, untuk mengimple mentasikan berbagai konvensi PBB mengenai obat-obatan. Badan ini dibentuk pada tahun 1968 sejalan dengan Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961, dan saat ini beranggotakan 13 pakar dari berbagai negara.

Laporan tahunan INCB yang diterbitkan hari Selasa kemarin mengatakan bahwa perubahan undang-undang di Uruguay dan negara bagian Colorado dan Washington adalah 'inisiatif sesat' yang tidak mematuhi Konvensi PBB 1961tentang narkotika.


Pada tanggal 6 November 2012, Colorado menjadi negara pertama di dunia yang berhasil mengakhiri pelarangan ganja dengan mayoritas suara 55 %. Berdasarkan undang-undang yang baru, konsumsi ganja diperbolehkan seperti minuman alkohol dengan pembatasan yang setara. Sebelumnya pada tahun 2000 anggota parlemen di negara bagian Colorado resmi melegalkan ganja untuk pengobatan dalam jumlah terbatas.

Laporan INCB mengatakan bahwa program akses ganja medis di Colorado telah menyebabkan peningkatan penggunaan ganja medis yang terkait kecelakaan lalu lintas disaat pengemudi berada di bawah pengaruh ganja.

"Pengedar narkoba akan memilih jalur yang paling aman, sehingga sangat penting bahwa upaya global untuk mengatasi masalah narkoba harus bersatu. Ketika pemerintah negara-negara di dunia mempertimbangkan kebijakan untuk masa depan mereka, pertimbangan utama harus untuk kesehatan dan kesejahteraan penduduk jangka panjang," kata Raymond Yans, presiden INCB dalam sebuah pernyataan.

Peringatan INCB ini menyikapi hasil pemungutan suara parlemen Uruguay bulan Desember lalu yang menyetujui legalisasi ganja dengan regulasi.

Jose Mujica, Presiden Uruguay mengatakan bahwa undang-undang legalisasi ganja merupakan upaya untuk mencari alternatif untuk mengatasi masalah yang terjadi akibat perang terhadap narkoba, yang katanya telah menyebabkan lebih banyak masalah daripada solusi.

Di Amerika Serikat, negara bagian Colorado telah berhasil melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi melalui pemungutan suara inisiatif bulan November 2012 bersama negara bagian Washington. Negara bagian Alaska, Oregon dan Nevada dan negara-negara bagian lainnya di AS segera menyusul.

Laporan INCB menyerukan untuk menentang istilah ‘alternative drug regimes’ dengan argumen bahwa legalisasi ganja tidak akan mengurangi peredaran ganja dipasar gelap tapi justru akan mengarah ke peningkatan kecanduan yang lebih tinggi.

Tapi pandangan INCB ini menuai banyak dikritik dalam siaran pers oleh Transnational Institute (TNI), sebuah think tank untuk ide-ide progresif, dan Global Drug Policy Observation yang dirancang bertepatan dengan laporan INCB.

Mereka mengakui bahwa perubahan hukum di Uruguay, Colorado dan Washington telah menyebabkan pelanggaran rezim kontrol obat-obatan PBB, yang selama ini fokus sepenuhnya pada larangan, tetapi kenyataannya INCB dan PBB tidak bersikap realistis mengenai masalah ini.

"Lebih baik berusaha untuk belajar dari atau memahami dukungan politik yang berkembang terhadap kebijakan narkoba alternatif, daripada mengikuti PBB, terutama INCB yang telah merespon dengan permusuhan picik dan berpikiran sempit, rejeksionisme." Demikian menurut siaran pers.

Laporan TNI dan Global Drug Policy Observation yang akan dirilis pertengahan Maret ini mengatakan bahwa Konvensi Tunggal PBB 1961 tidak akurat bahkan ketika dirancang lebih dari 50 tahun yang lalu. Pelabelan ganja sebagai obat psikoaktif dengan 'sifat sangat berbahaya' adalah hasil dari pengambilan keputusan dan kompromi politik yang meragukan dengan sedikit dukungan ilmiah.

Seiring dengan perubahan hukum kepemilikan ganja di Uruguay dan Amerika Serikat, negara-negara lain seperti India, Spanyol dan Belanda mulai melonggarkan aturan hukum Konvensi PBB 1961 dengan mendekriminalisasi ganja. Inilah sebabnya mengapa reformasi fundamental sistem pengendalian narkoba PBB tidak bisa lagi dihindari.

"Sekarang kami berada di titik kritis dengan semakin meningkatnya jumlah negara-negara di dunia yang menyadari bahwa larangan ganja telah gagal dalam mengurangi penggunaannya. Akibatnya penjara berisi anak-anak muda, peningkatan kekerasan dan munculnya kejahatan terorganisir. Kita membutuhkan Amerika Serikat untuk membuka dialog yang jujur daripada menutup mata dan menikmati permainan sambil menyalahkan," kata Martin Jelsma dari TNI.

Laporan INCB membandingkan konsumsi ganja dengan sejarah yang agak berbeda dari pasar alkohol dan tembakau. INCB mengatakan bahwa meskipun rokok legal, masih ada pasar gelap rokok di banyak negara. Di Inggris rokok dikenakan pajak yang sangat tinggi, 20 persen dari pasar rokok domestik adalah rokok selundupan dan Kanada 33 persen.

Laporan itu juga mengatakan bahwa meskipun minuman alkohol legal secara hukum, akan tetapi minuman alkohol bertanggung jawab atas 2 juta penangkapan, sedangkan narkoba 1,6 juta.

INCB juga menyuarakan keprihatinannya atas pertumbuhan besar budidaya opium ilegal di Afghanistan yang tumbuh sebesar 36 persen tahun lalu dan mencapai luas 209.000 hektar. Laporan tersebut juga memperingatkan tentang peningkatan dari apa yang disebut dengan istilah “Legal High” yang semakin populer seiring dengan perkembangan dunia.

0 komentar:

Posting Komentar